Ruang Aman dalam Regulasi: Mengapa Kebijakan Publik Kita Belum Sepenuhnya Ramah Wanita?
Artikel blog: Ruang Aman dalam Regulasi — Mengapa Kebijakan Publik Kita Belum Sepenuhnya Ramah Wanita
Ruang Aman dalam Regulasi:
Mengapa Kebijakan Publik Kita Belum Sepenuhnya Ramah Wanita?
Ketika sebuah undang-undang lahir tanpa mempertimbangkan siapa yang paling rentan, ia tidak menjadi netral — ia menjadi alat yang secara diam-diam mengabadikan ketimpangan.
Bayangkan sebuah ruangan besar bernama "kebijakan publik". Di dalamnya ada kursi untuk semua orang. Tapi kursi itu dirancang berdasarkan satu ukuran tubuh, satu jam kerja, satu jenis tanggung jawab domestik — semuanya merepresentasikan pengalaman hidup yang selama berabad-abad dianggap "universal", padahal sesungguhnya sangat spesifik: laki-laki dewasa, bekerja penuh waktu, tanpa beban pengasuhan.
Wanita pun duduk di kursi yang sama, tapi tubuhnya tidak muat dengan nyaman. Ia harus menyesuaikan diri, memotong sebagian dari dirinya, atau berdiri saja di sudut ruangan.
Hukum Bukan Cermin yang Netral
Salah satu mitos terbesar dalam pembangunan hukum adalah gagasan bahwa undang-undang bersifat netral — bahwa ia berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, kelas sosial, atau latar belakang budaya. Tapi hukum tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari ruang politik, dan selama berabad-abad, ruang politik itu didominasi oleh satu suara.
Ketika perancang kebijakan adalah homogen dalam hal gender dan pengalaman hidup, maka blind spot mereka pun homogen. Isu-isu seperti kekerasan dalam rumah tangga dianggap "masalah privat", cuti melahirkan dianggap "beban pengusaha", dan kriminalitas seksual di ruang publik dianggap "kelalaian korban". Ini bukan kesalahan individu — ini adalah kegagalan sistemik.
"Kebijakan yang tidak secara aktif inklusif pada akhirnya akan secara aktif eksklusif. Tidak ada posisi tengah yang nyaman."
Empat Celah Besar dalam Regulasi Kita
Bila kita menelusuri lanskap kebijakan Indonesia secara kritis, setidaknya ada empat area di mana keramahan terhadap perempuan masih jauh dari memadai:
- 01Proteksi terhadap kekerasan berbasis gender yang parsial. Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang disahkan tahun 2022 adalah langkah besar, namun implementasinya masih menghadapi hambatan struktural: minimnya unit pelayanan terpadu di daerah, aparat yang belum terlatih dengan perspektif trauma, serta stigma sosial yang kerap menjadi penghalang pelaporan.
- 02Kebijakan ketenagakerjaan yang belum menanggung beban ganda. Perempuan menanggung sebagian besar pekerjaan pengasuhan tak berbayar di rumah. Namun kebijakan cuti, jam kerja fleksibel, dan fasilitas tempat penitipan anak di tempat kerja masih bersifat kebaikan hati pengusaha, bukan kewajiban hukum yang terstandar.
- 03Akses layanan kesehatan reproduksi yang terfragmentasi. Dari pemeriksaan kanker serviks hingga layanan kontrasepsi yang komprehensif, banyak perempuan — khususnya di wilayah pedesaan — masih menghadapi hambatan geografis, biaya, dan stigma dalam mengakses layanan kesehatan yang menjadi hak dasarnya.
- 04Minimnya analisis dampak gender dalam proses legislasi. Banyak undang-undang dan peraturan daerah dirancang tanpa kajian dampak gender (gender impact assessment) yang memadai, sehingga menghasilkan kebijakan yang secara tidak sengaja memperburuk posisi perempuan dalam akses sumber daya, layanan publik, dan perlindungan hukum.
Perspektif Gender Bukan "Isu Perempuan"
Ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan: bahwa memperjuangkan kebijakan ramah perempuan berarti mengistimewakan satu kelompok di atas kelompok lain. Padahal sesungguhnya, kebijakan yang sensitif gender menguntungkan semua orang.
Ketika perempuan dilindungi dari kekerasan, seluruh keluarga hidup lebih sehat. Ketika perempuan mendapat akses ekonomi yang setara, pertumbuhan nasional meningkat. Ketika representasi perempuan dalam pengambilan keputusan terjamin, kualitas kebijakan itu sendiri menjadi lebih komprehensif karena merepresentasikan pengalaman hidup yang lebih beragam.
Mengapa Representasi Itu Penting
Negara-negara dengan keterwakilan perempuan di parlemen di atas 30% secara konsisten menghasilkan kebijakan yang lebih kuat di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Bukan kebetulan — melainkan konsekuensi logis dari keberagaman perspektif dalam ruang pembuatan keputusan.
Dari Mana Kita Memulai?
Perubahan regulasi tidak akan datang dari langit. Ia datang dari tekanan sipil yang konsisten, dari akademisi yang mengisi ruang-ruang kebijakan dengan data dan riset, dari jurnalis yang membingkai isu kekerasan bukan sebagai sensasi melainkan sebagai kegagalan kebijakan, dan dari perempuan-perempuan yang memilih untuk masuk ke panggung politik meskipun panggung itu belum dirancang untuk mereka.
Pada level praktis, setidaknya ada tiga hal yang bisa didorong segera: pertama, wajibkan analisis dampak gender dalam setiap proses penyusunan peraturan. Kedua, perkuat kapasitas aparat penegak hukum dan pemberi layanan publik dengan pelatihan perspektif gender dan trauma. Ketiga, jadikan data terpilah gender sebagai standar minimum dalam setiap survei dan perencanaan pembangunan.
Ruang aman bukan hanya soal ruang fisik yang bebas dari ancaman. Ia juga tentang ruang hukum yang mengakui, melindungi, dan memberdayakan. Selama kebijakan publik kita masih merancang kursi dengan satu ukuran saja, kita belum benar-benar berbicara tentang keadilan.
Regulasi yang adil bukan regulasi yang memperlakukan semua orang sama — melainkan regulasi yang memahami bahwa "sama" dan "setara" adalah dua hal yang berbeda.
Komentar
Posting Komentar