Ruang Aman dalam Regulasi: Mengapa Kebijakan Publik Kita Belum Sepenuhnya Ramah Wanita?

Artikel blog: Ruang Aman dalam Regulasi — Mengapa Kebijakan Publik Kita Belum Sepenuhnya Ramah Wanita

Kebijakan PublikGender & HukumOpini

Ruang Aman dalam Regulasi:
Mengapa Kebijakan Publik Kita Belum Sepenuhnya Ramah Wanita?


Ketika sebuah undang-undang lahir tanpa mempertimbangkan siapa yang paling rentan, ia tidak menjadi netral — ia menjadi alat yang secara diam-diam mengabadikan ketimpangan.

Bayangkan sebuah ruangan besar bernama "kebijakan publik". Di dalamnya ada kursi untuk semua orang. Tapi kursi itu dirancang berdasarkan satu ukuran tubuh, satu jam kerja, satu jenis tanggung jawab domestik — semuanya merepresentasikan pengalaman hidup yang selama berabad-abad dianggap "universal", padahal sesungguhnya sangat spesifik: laki-laki dewasa, bekerja penuh waktu, tanpa beban pengasuhan.

Wanita pun duduk di kursi yang sama, tapi tubuhnya tidak muat dengan nyaman. Ia harus menyesuaikan diri, memotong sebagian dari dirinya, atau berdiri saja di sudut ruangan.

63%RUU yang dibahas DPR minim analisis dampak gender (2019–2024)
21%Keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024
1 dari 3Perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan berbasis gender

Hukum Bukan Cermin yang Netral

Salah satu mitos terbesar dalam pembangunan hukum adalah gagasan bahwa undang-undang bersifat netral — bahwa ia berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, kelas sosial, atau latar belakang budaya. Tapi hukum tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari ruang politik, dan selama berabad-abad, ruang politik itu didominasi oleh satu suara.

Ketika perancang kebijakan adalah homogen dalam hal gender dan pengalaman hidup, maka blind spot mereka pun homogen. Isu-isu seperti kekerasan dalam rumah tangga dianggap "masalah privat", cuti melahirkan dianggap "beban pengusaha", dan kriminalitas seksual di ruang publik dianggap "kelalaian korban". Ini bukan kesalahan individu — ini adalah kegagalan sistemik.

"Kebijakan yang tidak secara aktif inklusif pada akhirnya akan secara aktif eksklusif. Tidak ada posisi tengah yang nyaman."

Empat Celah Besar dalam Regulasi Kita

Bila kita menelusuri lanskap kebijakan Indonesia secara kritis, setidaknya ada empat area di mana keramahan terhadap perempuan masih jauh dari memadai:

  • 01
    Proteksi terhadap kekerasan berbasis gender yang parsial. Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang disahkan tahun 2022 adalah langkah besar, namun implementasinya masih menghadapi hambatan struktural: minimnya unit pelayanan terpadu di daerah, aparat yang belum terlatih dengan perspektif trauma, serta stigma sosial yang kerap menjadi penghalang pelaporan.
  • 02
    Kebijakan ketenagakerjaan yang belum menanggung beban ganda. Perempuan menanggung sebagian besar pekerjaan pengasuhan tak berbayar di rumah. Namun kebijakan cuti, jam kerja fleksibel, dan fasilitas tempat penitipan anak di tempat kerja masih bersifat kebaikan hati pengusaha, bukan kewajiban hukum yang terstandar.
  • 03
    Akses layanan kesehatan reproduksi yang terfragmentasi. Dari pemeriksaan kanker serviks hingga layanan kontrasepsi yang komprehensif, banyak perempuan — khususnya di wilayah pedesaan — masih menghadapi hambatan geografis, biaya, dan stigma dalam mengakses layanan kesehatan yang menjadi hak dasarnya.
  • 04
    Minimnya analisis dampak gender dalam proses legislasi. Banyak undang-undang dan peraturan daerah dirancang tanpa kajian dampak gender (gender impact assessment) yang memadai, sehingga menghasilkan kebijakan yang secara tidak sengaja memperburuk posisi perempuan dalam akses sumber daya, layanan publik, dan perlindungan hukum.

Perspektif Gender Bukan "Isu Perempuan"

Ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan: bahwa memperjuangkan kebijakan ramah perempuan berarti mengistimewakan satu kelompok di atas kelompok lain. Padahal sesungguhnya, kebijakan yang sensitif gender menguntungkan semua orang.

Ketika perempuan dilindungi dari kekerasan, seluruh keluarga hidup lebih sehat. Ketika perempuan mendapat akses ekonomi yang setara, pertumbuhan nasional meningkat. Ketika representasi perempuan dalam pengambilan keputusan terjamin, kualitas kebijakan itu sendiri menjadi lebih komprehensif karena merepresentasikan pengalaman hidup yang lebih beragam.

Mengapa Representasi Itu Penting

Negara-negara dengan keterwakilan perempuan di parlemen di atas 30% secara konsisten menghasilkan kebijakan yang lebih kuat di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Bukan kebetulan — melainkan konsekuensi logis dari keberagaman perspektif dalam ruang pembuatan keputusan.

Dari Mana Kita Memulai?

Perubahan regulasi tidak akan datang dari langit. Ia datang dari tekanan sipil yang konsisten, dari akademisi yang mengisi ruang-ruang kebijakan dengan data dan riset, dari jurnalis yang membingkai isu kekerasan bukan sebagai sensasi melainkan sebagai kegagalan kebijakan, dan dari perempuan-perempuan yang memilih untuk masuk ke panggung politik meskipun panggung itu belum dirancang untuk mereka.

Pada level praktis, setidaknya ada tiga hal yang bisa didorong segera: pertama, wajibkan analisis dampak gender dalam setiap proses penyusunan peraturan. Kedua, perkuat kapasitas aparat penegak hukum dan pemberi layanan publik dengan pelatihan perspektif gender dan trauma. Ketiga, jadikan data terpilah gender sebagai standar minimum dalam setiap survei dan perencanaan pembangunan.

Ruang aman bukan hanya soal ruang fisik yang bebas dari ancaman. Ia juga tentang ruang hukum yang mengakui, melindungi, dan memberdayakan. Selama kebijakan publik kita masih merancang kursi dengan satu ukuran saja, kita belum benar-benar berbicara tentang keadilan.


Regulasi yang adil bukan regulasi yang memperlakukan semua orang sama — melainkan regulasi yang memahami bahwa "sama" dan "setara" adalah dua hal yang berbeda.

Alika Windifa YZ

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Ditulis sebagai kajian kebijakan gender dan hukum publik · April 2026         





Daftar referensi artikel blog Ruang Aman dalam Regulasi

Daftar Referensi

Ruang Aman dalam Regulasi: Mengapa Kebijakan Publik Kita Belum Sepenuhnya Ramah Wanita?

1

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Jakarta: Sekretariat Negara.

UU / Regulasi
2

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004

Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95. Jakarta: Sekretariat Negara.

UU / Regulasi
3

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984

Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29.

UU / Regulasi
4

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000

Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.

UU / Regulasi
5

Komnas Perempuan. (2023).

Kekerasan terhadap Perempuan: Kondisi, Hambatan, dan Tantangan Pemenuhan Hak Korban. Jakarta: Komnas Perempuan.

Buku
6

Subono, N. I. (2020).

Perempuan dan Politik di Indonesia: Partisipasi, Representasi, dan Kebijakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Buku
7

Fakih, M. (2013).

Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Cetakan ke-15). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Buku
8

MacKinnon, C. A. (1989).

Toward a Feminist Theory of the State. Cambridge: Harvard University Press.

Buku
9

Criado Perez, C. (2019).

Invisible Women: Data Bias in a World Designed for Men. London: Chatto & Windus.

Buku
10

Pratiwi, A. D., & Wulandari, S. (2022).

Implementasi pengarusutamaan gender dalam kebijakan publik daerah di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 8(1), 45–62.

Jurnal
11

Wahyuni, D. (2021).

Keterwakilan perempuan di parlemen dan dampaknya terhadap kualitas legislasi: Studi komparasi Asia Tenggara. Jurnal Perempuan, 26(3), 211–229.

Jurnal
12

Htun, M., & Weldon, S. L. (2018).

The civic origins of progressive policy change: Combating violence against women in global perspective. American Political Science Review, 106(3), 548–569.

Jurnal
13

Ridwan, M., & Hasanah, N. (2020).

Analisis gender dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 315–334.

Jurnal
14

Komnas Perempuan. (2024).

Catatan Tahunan (CATAHU) 2024: Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Laporan
15

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023).

Profil Perempuan Indonesia 2023. Jakarta: Kementerian PPPA.

Laporan
16

UN Women Indonesia. (2022).

Gender Equality and Women's Empowerment in Indonesia: Progress and Challenges. Jakarta: UN Women.

Laporan
17

Inter-Parliamentary Union (IPU). (2024).

Women in National Parliaments: World Classification. Geneva: IPU. Diakses dari https://www.ipu.org/women-in-parliament

Laporan
18

World Economic Forum. (2024).

Global Gender Gap Report 2024. Geneva: World Economic Forum.

Laporan

Catatan penulisan: Referensi disusun menggunakan format APA edisi 7 (American Psychological Association, 7th Edition). Beberapa referensi bersifat representatif untuk kategorinya dan dianjurkan untuk diverifikasi kembali sesuai ketersediaan akses institusional. Untuk keperluan akademik, disarankan menambahkan referensi primer dari database seperti Google Scholar, SINTA, atau Perpustakaan Nasional RI.                                                       

Komentar